A.
Memahami Bentuk Syarat Pembayaran Barang Dagang
Dalam perjanjian jual
beli barang dagangan terdapat beberapa syarat pembayaran, antara lain sebagai
berikut:
a.
Tunai atau kontan artinya pembayaran
dilakukan saat terjadi transaksi, baik secara langsung (dengan uang tunai)
maupun pembayaran dengan cek atau giro bilyet.
b.
n/30 (n adalah
singkatan dari netto) artinya
pembayaran dilakukan paling lambat 30 hari setelah terjadinya transaksi.
c.
2/10, n/30 artinya bila pembayaran
dilakukan dalam waktu kurang atau sama dengan 10 hari setelah tanggal
transaksi, terdapat potongan 2%, jangka waktu kredit 30 hari.
d.
n/EOM (End of Month) artinya pembayaran
dilakukan paling lambat akhir bulan.
e.
n/10 EOM artinya pembayaran
dilakukan paling lambat 10 hari setelah akhir bulan.
0 komentar:
Posting Komentar