Senin, 11 Juli 2016

SYARAT PEMBAYARAN BARANG DAGANG

A.  Memahami Bentuk Syarat Pembayaran Barang Dagang
Dalam perjanjian jual beli barang dagangan terdapat beberapa syarat pembayaran, antara lain sebagai berikut:
a.    Tunai atau kontan artinya pembayaran dilakukan saat terjadi transaksi, baik secara langsung (dengan uang tunai) maupun pembayaran dengan cek atau giro bilyet.
b.    n/30 (n adalah singkatan dari netto) artinya pembayaran dilakukan paling lambat 30 hari setelah terjadinya transaksi.
c.    2/10, n/30 artinya bila pembayaran dilakukan dalam waktu kurang atau sama dengan 10 hari setelah tanggal transaksi, terdapat potongan 2%, jangka waktu kredit 30 hari.
d.   n/EOM (End of Month) artinya pembayaran dilakukan paling lambat akhir bulan.

e.    n/10 EOM artinya pembayaran dilakukan paling lambat 10 hari setelah akhir bulan.

0 komentar:

Posting Komentar