A.
Syarat Penyerahan Barang
Syarat penyerahan barang merupakan hal yang perlu
disepakati oleh pembeli dan penjual. Syarat itu penting karena menyangkut biaya
pengangkutan (pengiriman) dan risiko barang pada saat pengangkutan. Dengan
demikian, syarat ini mengatur siapa yang membayar biaya angkut dan siapa yang
menanggung risiko atas barang tersebut mulai dari gudang penjual sampai gudang
pembeli. Syarat penyerahan barang umumnya yaitu:
a. Free on
Board Shipping Point (FOB Shipping Point)
Syarat
ini menetapkan bahwa barang dagang diserahkan di gudang penjual. Karenanya syarat
penyerahan ini disebut juga syarat penyerahan loko gudang penjual. Dampak dari
syarat penyerahan barang FOB Shipping Point adalah:
§ Biaya pengangkutan barang menjadi tanggungan pembeli
sejak barang itu diserahkan di gudang penjual.
§ Risiko atas barang (misalnya barang rusak atau hilang)
sejak diserahkan di gudang penjual menjadi tanggungan pembeli.
§ Transaksi dianggap telah terjadi dan dapat dibukukan
sejak saat barang diserahkan di gudang penjual.
b. Free on
Board Destination Point (FOB Destination Point) atau Cost and Freight (C &
F)
Syarat
penyerahan barang ini menyebutkan bahwa barang dagang diserahkan penjual di
gudang pembeli. Syarat ini mengakibatkan:
§ Biaya pengangkutan barang sampai barang diserahkan di
gudang pembeli menjadi tanggungan penjual – jika barang diasuransikan selama
pengiriman, biaya asuransi juga menjadi tanggungan penjual.
§ Risiko atas barang selama dalam pengiriman menjadi
tanggungan penjual.
§ Transaksi dianggap sah jika telah diserahkan oleh
penjual di gudang pembeli.
0 komentar:
Posting Komentar